Sabtu, 16 Februari 2013

demokrasi negara




NAMA: Desy Natalia Sinambela (데 시나탈 )
UNIVERSITAS SRIWIJAYA 2012


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah segara tersebut. Salah satu pilar demokrrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, legislatif)untuk di wujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Ketiga jenis lembaga tersebut adalahlembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyatmemiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Dibawah sistem ini keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajibbekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legoslatif.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagaiberikut:
1 .Apa arti istilah dan sejarah demokrasi?
2. Bagaimana alasan pelaksanaan demokrasi di masyarakat?
3. Apa contoh tindakan yang menentang demokrasi?
4.Bagaimana demokrasi di Indonesia?
5.Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan tetapi juga untuk  memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca mengenai arti istilahdan sejarah demokrasi, contoh tindakan yang menentang demokrasi, danpelaksanaan demokrasi di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Arti Istilah dan Sejarah Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan diAthena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dandefinisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan denganperkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berartirakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikansebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuahkata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebabdemokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatunegara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagiankekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan negara yang diperoleh darirakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkanketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yangbegitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkanpelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain,misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendirianggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa memperdulikanaspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel(accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkanakuntibilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negaratersebut.



2.2 Alasan Pelaksanaan Demokrasi di Masyarakat
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, danuntuk rakyat. Demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, ataulebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yangdemokratis warga mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatus pemerintahan di dunia publik. Demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokratis yang berwatak anti-feodolisme dananti-imperialisme, dengan tujuan untuk membentuk masyarakat madani. Masyarakat madani merupakan suatu bentuk hubungan negara dan warga masyarakat (sejumlah kelompok sosial) yang dikembangkan atas dasar toleransi dan menghargai satu sama lainnya. Landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Maka dari itu terbentuklah otonomi daerah.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dankewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur danmengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempatuntuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahandalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunansesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksuddengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyaibatas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiriberdasarkan aspirasi masyarakat.
2.3 Contoh Tindakan yang Menentang Demokrasi
Salah satu contoh tindakan yang menentang demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dantata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal.Korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum. Korupsi dipemerintahan publik menghasilkan ketida kseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Korupsi bisa menyebabkan sulitnya legitimasi pemerintahan dannilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.Contoh lain tindakan yang menentang demokrasi adalah pemidanaan salah satu jurnalis Ambon, Juhry Samanery yang dikeroyok oleh pegawai PNA mbon karena meliput persidangan mantan wakil bupati Maluku TenggaraBarat, Lukas Uwuratuw dalam kasus korupsi. Padahal proses persidangan dinyatakan terbuka namun pada saat pengadilan berlangsung, para pekerja media dihalang-halangi masuk oleh pegawai PN. Sehingga terjadi perdebatan yang berakhir pemukulan. Pemidanaan juhry bukan sekedar tindakan melawan hukum, lebih dari itu hal tersebut merupakan tindakan menentang hak masyarakat atas kebebasan informasi, dan dengan demikian melawandemokrasi.
2.4 Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara,berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintahyang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan,semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut  adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi.Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga,memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada.Demi tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yangsesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
2.5 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi menjadi beberapa periode,yaitu:
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi (1945-1950)
Tahun 1945-1950 Indonesia masih berjuang menghadapi Belandayang ingin kembali ke Indonesia. Pada masa itu penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi Indonesia belum berjalan baik. Hal itu disebabkan masih adanya revolusi fisik. Berdasarkan pada konstitusi negara, yaitu UUD 1945, Indonesia adalah negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Masa pemerintahan tahun 1945-1950 mengindikasikan keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokrasi.Pada awalnya, pemerintahan Indonesia menunjukkan adanya sentralisasi kekuasaan pada divi presiden sehubungan belum terbentuk nyalembaga-lembaga politik demokrasi, misalnya belum terbentuknya MPRdan DPR. Hal ini termuat dalam pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yangberbunyi “Sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini,segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuahkomite nasional”.
Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara absolut, pemerintah melakukan serangkaian kebijakan untuk menciptakan pemerintahan demokratis. Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
1.                         Maklumat Pemerintah No. X Tanggal 16 Oktober 1945 tentangPerubahan Fungsi KNIP  menjadi Fungsi Parlemen.
2.                         Maklumat Pemerintah Tanggal 03 November 1945 mengenaipembentukan Partai Politik.
3.                          Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 mengenaiPerubahan dari Kabinet Presidensial ke Kabinet Parlementer.   
Demikian kebijakan tersebut, terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sistem pemerintahan berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer. Cita-cita dan proses demokrasi masa itu terhambat oleh revolusi fisik menghadapi Belanda dan pemberontakan PKI Madiun Tahun 1948. pada masa-masa kritis tersebut, kepemimpinandwitunggal Soekarno-Hatta berperan kembali dalam pemerintahannasional. Pada akhir tahun 1949, pemerintahan kembali ke sistem Presidensial.
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama.
a. Masa demokrasi liberalMasa antara tahun 1950-1959 ditandai dengan suasana dan semangat yang ultra-demokratis. Kabinet berubah ke sistem parlementer, sedangkan dwitunggal Soekarno-Hatta dijadikan simboldengan kedudukan sebagai kepala negara. Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Masa demokrasi parlementer dapat dikatakan sebagai masa kejayaan demokrasi karena hampir semua unsur-unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya. Unsur-unsur tersebut meliputi peranan yang sangat tinggi pada parlemen, akuntibilitas politis yang tinggi, berkembangnyapartai politik, pemilu yang bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.
Namun proses demokrasi masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik, kelangsungan pemerintahan, danpenciptaan kesejahteraan rakyat. Kegagalan praktik demokrasi liberaltersebut disebabkan karena:
1.      Dominannya politik aliran, artinya berbagai golongan politik danpartai politik sangat mementingkan kelompok atau alirannyasendiri daripada mengutamakan kepentingan bangsa.
2.      Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah.
3.      Tidak mempunyai para anggota konstituante bersidang dalammenetapkan dasar negara sehingga keadaan menjadi berlarut-larut.



Hal ini menjadikan Presiden Soekarno segera mengeluarkanDekrit Presiden tanggal 05 Juli 1959 yang isinya:
1.      Menetapkan pembubaran konstituante
2.      Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negaradan tidak berlakunya UUDS 19503.
3.      Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi terpimpin
Masa antara tahun 1959-1965 adalah masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin berawal dari ketidak senangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan partai dan ideologinya masing-masing, serta kurang memperhatikan kepentingan yang lebih luas.
Pengertian dasar demokrasi terpimpin menurut ketetapanMPRS No. VIII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantarasemua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.       Dominasi presiden
2.        Terbatasnya peran partai politik 
3.       Berkembangnya pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosialpolitik di Indonesia.

Demokrasi terpimpin yang dijalankan oleh Presiden Soekarnoternyata menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi.Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain:
1.      Mengaburnya sistem kepartaian dan lemahnya peranan partaipolitik 2.
2.      Peranan parlemen yang lemah
3.      Jaminan hak-hak dasar warga negara masih lemah
4.      Terjadinya sentralisasi kekuasaan pada hubungan antara pusat dandaerah
5.      Terbatasnya kebebasan pers
Akhir dari demokrasi terpimpin memuncak dengan adanyapemberontakan G30-S/PKI pada tanggal 30 September 1965.Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan Presiden Soekarnodalam mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada disisinya, yaitu PKI dan militer yang sama-sama berpengaruh. Saat itu PKI ingin membentuk angkatan kelima, sedangkan militer tidak menyetujui pembentukan tersebut. Akhir dari demokrasi terpimpin ditandai dengan keluarnya Surat Perintah tanggal 11 Maret 1966 dariPresiden Soekarno kepada Jendral Soeharto untuk mengatasi keadaan.

3.Pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru
Masa orde baru dimulai tahun 1966. Pemerintahan Orde Barumengawali jalannya pemerintahan dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru menganggap bahwa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah sebabutama kegagalan dari pemerintahan sebelumnya. Orde Baru adalah tatanan peri kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang dijalankan dinamakan demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dari sila-sila pada pancasila.
Pemerintahan orde baru diawali dengan keluarnya Surat Perintah11 Maret sampai tahun 1968 dengan pengangkatan Jendral Soehartosebagai Presiden RI. Orde baru melanjutkan pembangunan demokrasi berdasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Semua lembaganegara, seperti MPR dan DPR dibentuk. Orde baru juga berhasilmenyelenggarakan pemilihan umum secara periodik, yaitu pada tahun1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Untuk berjalannya demokrasi,pemerintah Orde Baru menyusun mekanisme kepemimpinan nasional limatahun yang merupakan serangkaian garis besar kegiatan kenegaraan yang dirancang secara  periodik selama masa lima tahun.
Dengan berjalannya mekanisme kepemimpinan  nasional lima tahun, pemerintahan orde baru berhasil menciptakan stabilitas politik dan menyelenggarakan  pembangunan  nasional yang dimulai dengan adanya pembangunan lima tahun (Pelita), yaitu Pelita I tahun 1973-1978 sampaiPelita VI tahun 1993-1998. Keberhasilan tersabut ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya tingkat pendidikan warga negara, pembangunan  infrastruktur, berhasil menekan  laju- pertumbuhan penduduk.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya pemerintahan Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Demokrasi masa OrdeBaru bercirikan pada kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang danmengatur seluruh proses politik yang terjadi. Lembaga kepresidenan telahmenjadi pusat dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk danpenentu agenda nasional, mengontrol kegitan politik dan pemberi legaciesbagi seluruh lembaga pemerintah dan negara. Akibatnya, secara subtantif tidak ada perkembangan demokrasi justru penurunan derajat demokrasi. Sejumlah indikator yang menyebabkan demokrasi tidak terjadi pada masaOrde Baru yaitu:
1.       Rotasi kekuasan eksekutif hamper dapat dikatakan tidak ada.
2.       Rekvutmen politik yang tertutup
3.       Pemilu yang jauh dari semangat Demokrasi
4.       Pengakuan terhadap hak-hak dasar yang terbatas.
Orde Baru sesungguhnya telah mampu membangun stabilitaspemerintahan dan kemajuan ekonomi. Namun, makin lama jauh darisemangat demokrasi dan kontrol rakyat. Akibatnya, pemerintahan menjadikorup, sewenang-wenang, dan akhirnya jatuh. Sebab-sebab kejatuhanOrde Baru adalah
1.      Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2.      Terjadinya krisis politik
3.      Tidak bersatunya lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru (Menteri danTNI)
4.      Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soehartountuk mundur dari jabatannya.
Dengan demikian, maka berakhirlah pemerintaha masa Orde Barudengan diumumkannya pengunduran diri Presiden Soeharto darikekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998.

4. Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi (1998-sekarang)Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yangdemokratis antara lain:

1. Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentangReferendum.
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yangbebas dari KKN
4.Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatanPresiden dan Wakil Presiden RI.
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai aman demen I, II, III

Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi terdiri dari beberapa periodisasi pemerintaham, antara lain:
1.      T. B.J. Habiebie
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan Habiebie pada masapemerintahanya antara lain:
1.      Membentuk kabinet reformasi pembangunan Dibentuk pada tanggal 22 Mei 1998, dengan jumlah menteri 16orang yang merupakan perwakilan dari GOLKAR, PPP, PDI
2.      Mengadakan reformasi pada bidang politik. Habiebie berusaha menciptakan politik yang transparan,mengadakan pemilu yang bebas, jujur, dan adil, membebaskantahanan politik, dan mencabut larangan berdirinya Serikat BuruhIndependen
3.      Kebebasan menyampaikan pendapat Kebebasan menyampaikan pendapat diberikan asal tetap berpedoman pada aturan yang ada yaitu UU No. 9 Tahun 1998tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
4.      Reformasi dalam bidang hukumTarget reformasinya yaitu subtansi hukum, aparator penegak hukum, yang bersih dan berwibawa, dan instansi peradilan yang independen.
5.      Mengatasi masalah dwifungsi ABRIKeanggotaan ABRI dalam DPR/ MPR dikurangi bahkan padaakhirnya ditiadakan.
6.      Mengadakan sidang istimewa pada tanggal 10-13 November 1998oleh MPR
7.      Mengadakan pemilu tahun 1999Pelaksanaan pemilu dilakukan dengan asas LUBER (langsung,umum, bersih) dan JURDIL (jujur dan adil)

2.  Abdurrahman Wahid
Kebijakan-kebijakan yang ditempuh Abdurrahman Wahidantara lain:
1.      Meneruskan kehidupan demokrasi seperti pemerintahansebelumnya (memberikan kebebasan berpendapat di kalanganmasyarakat minoritas, kebebasan beragama, memperbolehkankembali penyelenggaraan budaya Tionghoa)
2.      Merestrukturisasi lembaga pemerintahan seperti menghapusdepartemen yang dianggapnya tidak efisien (menghilangkandepartemen penerangan dan sosial untuk mengurangi pengeluarananggaran, membentuk Dewan Keamanan Ekonomi Nasional).
3.      Ingin memanfaatkan jabatan sebagai Panglima tertinggi dalammiliter dengan mencopot Kapolri yang tidak sejalan dengankeinginan Gusdur.

3.Megawati Soekarno Putri
Kebijakan-kebijakan yang ditempuhnya antara lain:
1.      Meningkatkan kerukunan antar elemen bangsa dan menjagapersatuan dan kesatuan.
2.      Membangun tatanan politik yang baru, diwujudkan dengandikeluarkannya UU tentang pemilu, susunan dan kedudukanMPR/DPR, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
3.      Menjaga keutuhan NKRI, setiap usaha yang mengancam keutuhanNKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon, Papua, Poso
4.      Melanjutkan amandemen UU 1945, keluarnya UU tentang otonomidaerah menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang pelaksanaanotonomi daerah. Oleh karena itu, pelurusan dilakukan denganpembinaan terhadap daerah.

4.Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan-kebijakan yang ditempuh SBY antara lain:
1.      Anggaran pendidikan ditingkatkan menjadi 20% dari keseluruhanAPBN
2.      Konversi minyak tanah ke gas
3.      Pembayaran utang secara bertahap kepada PBB
4.      Buy-back saham BUMN
5.      Pelayanan UKM (Usaha Kecil Menengah) bagi rakyat kecil
6.      Subsidi BBM
7.      Memudahkan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia
8.      Meningkatkan sektor pariwisata “Visit Indonesia 2008”
9.      Pemberian bibit unggul pada petani
10. Pemberantasan korupsi melalui dengan dibentuknya KPK (KomisiPemberantasan Korupsi)

















BAB III
PENUTUP

3.1.  Kesimpulan
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan diAthena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasimodern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu dandefinisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan denganperkembangan sistem “demokrasi” dibanyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berartirakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikansebagai pemerintahan rakyat atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuahkata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Negara Indonesia menunjukkan sebuah Negara yang sukses menujud emokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam pemilihan langsung presiden danwakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negara bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkanmengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinanpundibebaskan.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang meliputi: pada masa ordelama, orde baru, masa reformasi yang terdiri dari: Reformasi pada masa B.J.Habiebie, Megawati Soekarno Putri, Abdurrahman Wahid/Gusdur, hinggapresiden yang sekarang Susilo Bambang Yudhoyono.

3.2.Saran
Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakangagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Oleh karena itu, kita  sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu sistem demokrasi yang utuh di dalam wadah pemerintahan bangsaIndonesia









Tidak ada komentar:

Posting Komentar