NAMA: Desy Natalia Sinambela (데 시나탈 )
UNIVERSITAS SRIWIJAYA 2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi
adalah sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah segara tersebut. Salah satu
pilar demokrrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif, legislatif)untuk di wujudkan dalam tiga
jenis lembaga negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar
satu sama lain.
Kesejajaran
ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol. Ketiga jenis lembaga tersebut adalahlembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga
perwakilan rakyatmemiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Dibawah
sistem ini keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang
wajibbekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legoslatif.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagaiberikut:
1
.Apa arti istilah dan sejarah demokrasi?
2.
Bagaimana alasan pelaksanaan demokrasi di masyarakat?
3.
Apa contoh tindakan yang menentang demokrasi?
4.Bagaimana
demokrasi di Indonesia?
5.Bagaimana
pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah pendidikan kewarganegaraan tetapi juga untuk memberikan informasi
dan pengetahuan kepada pembaca mengenai arti istilahdan sejarah demokrasi,
contoh tindakan yang menentang demokrasi, danpelaksanaan demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Istilah dan Sejarah Demokrasi
Istilah
“demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan diAthena Kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dandefinisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan denganperkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berartirakyat, dan kratos
/cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikansebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuahkata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar,
sebabdemokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik
suatunegara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagiankekuasaan dalam suatu negara
dengan kekuasaan negara yang diperoleh darirakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkanketika fakta-fakta
sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yangbegitu besar ternyata
tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkanpelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain,misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendirianggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa memperdulikanaspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel(accountable), tetapi harus ada
mekanisme formal yang mewujudkanakuntibilitas dari setiap lembaga negara dan
mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negaratersebut.
2.2 Alasan Pelaksanaan Demokrasi di Masyarakat
Demokrasi
adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, danuntuk rakyat. Demokrasi
adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, ataulebih tepatnya pengelolaan
kekuasaan secara beradab. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people
rule), dan di dalam sistem politik yangdemokratis warga mempunyai hak,
kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatus pemerintahan di dunia publik.
Demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia,
pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokratis yang
berwatak anti-feodolisme dananti-imperialisme, dengan tujuan untuk membentuk
masyarakat madani. Masyarakat madani merupakan suatu bentuk hubungan negara dan
warga masyarakat (sejumlah kelompok sosial) yang dikembangkan atas dasar toleransi
dan menghargai satu sama lainnya. Landasan demokrasi adalah keadilan, dalam
arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia ingini. Maka dari itu terbentuklah otonomi daerah.
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dankewajiban yang diberikan
kepada daerah otonom untuk mengatur danmengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempatuntuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahandalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunansesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
yang dimaksuddengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyaibatas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiriberdasarkan aspirasi masyarakat.
2.3 Contoh Tindakan yang Menentang Demokrasi
Salah
satu contoh tindakan yang menentang demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Di
dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dantata pemerintahan yang
baik dengan cara menghancurkan proses formal.Korupsi di sistem pengadilan
menghentikan ketertiban hukum. Korupsi dipemerintahan publik menghasilkan
ketida kseimbangan dalam pelayanan masyarakat. Korupsi bisa menyebabkan
sulitnya legitimasi pemerintahan dannilai demokrasi seperti kepercayaan dan
toleransi.Contoh lain tindakan yang menentang demokrasi adalah pemidanaan salah
satu jurnalis Ambon, Juhry Samanery yang dikeroyok oleh pegawai PNA mbon karena
meliput persidangan mantan wakil bupati Maluku TenggaraBarat, Lukas Uwuratuw
dalam kasus korupsi. Padahal proses persidangan dinyatakan terbuka namun pada
saat pengadilan berlangsung, para pekerja media dihalang-halangi masuk oleh
pegawai PN. Sehingga terjadi perdebatan yang berakhir pemukulan. Pemidanaan
juhry bukan sekedar tindakan melawan hukum, lebih dari itu hal tersebut
merupakan tindakan menentang hak masyarakat atas kebebasan informasi, dan
dengan demikian melawandemokrasi.
2.4 Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di negara Indonesia sudah
mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan
menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan,
berbicara,berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi
jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah
berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintahyang
belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya
angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan,semakin parahnya banjir,
dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap
negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua
kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada
hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya
masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan
gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu
menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut
adalah negara yang sukses menjalankan
sistem demokrasi.Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem
pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut sebagai negara
demokrasi. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut
sistem pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus
menjaga,memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah
ada.Demi tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi
yangsesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
2.5 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia terbagi menjadi beberapa periode,yaitu:
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi
(1945-1950)
Tahun
1945-1950 Indonesia masih berjuang menghadapi Belandayang ingin kembali ke
Indonesia. Pada masa itu penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi Indonesia
belum berjalan baik. Hal itu disebabkan masih adanya revolusi fisik.
Berdasarkan pada konstitusi negara, yaitu UUD 1945, Indonesia adalah negara
demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Masa pemerintahan tahun 1945-1950 mengindikasikan
keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan
demokrasi.Pada awalnya, pemerintahan Indonesia menunjukkan adanya sentralisasi
kekuasaan pada divi presiden sehubungan belum terbentuk nyalembaga-lembaga
politik demokrasi, misalnya belum terbentuknya MPRdan DPR. Hal ini termuat dalam
pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yangberbunyi “Sebelum MPR, DPR, dan DPA
dibentuk menurut UUD ini,segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan
bantuan sebuahkomite nasional”.
Untuk
menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara absolut, pemerintah
melakukan serangkaian kebijakan untuk menciptakan pemerintahan demokratis.
Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Maklumat
Pemerintah No. X Tanggal 16 Oktober 1945 tentangPerubahan Fungsi KNIP menjadi Fungsi Parlemen.
2.
Maklumat
Pemerintah Tanggal 03 November 1945 mengenaipembentukan Partai Politik.
3.
Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945
mengenaiPerubahan dari Kabinet Presidensial ke Kabinet Parlementer.
Demikian
kebijakan tersebut, terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Sistem pemerintahan berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer. Cita-cita
dan proses demokrasi masa itu terhambat oleh revolusi fisik menghadapi Belanda
dan pemberontakan PKI Madiun Tahun 1948. pada masa-masa kritis tersebut,
kepemimpinandwitunggal Soekarno-Hatta berperan kembali dalam
pemerintahannasional. Pada akhir tahun 1949, pemerintahan kembali ke sistem Presidensial.
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama.
a.
Masa demokrasi liberalMasa antara tahun 1950-1959 ditandai dengan suasana dan semangat
yang ultra-demokratis. Kabinet berubah ke sistem parlementer, sedangkan
dwitunggal Soekarno-Hatta dijadikan simboldengan kedudukan sebagai kepala
negara. Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi
liberal. Masa demokrasi parlementer dapat dikatakan sebagai masa kejayaan
demokrasi karena hampir semua unsur-unsur demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya.
Unsur-unsur tersebut meliputi peranan yang sangat tinggi pada parlemen,
akuntibilitas politis yang tinggi, berkembangnyapartai politik, pemilu yang
bebas, dan terjaminnya hak politik rakyat.
Namun
proses demokrasi masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas
politik, kelangsungan pemerintahan, danpenciptaan kesejahteraan rakyat.
Kegagalan praktik demokrasi liberaltersebut disebabkan karena:
1.
Dominannya
politik aliran, artinya berbagai golongan politik danpartai politik sangat
mementingkan kelompok atau alirannyasendiri daripada mengutamakan kepentingan
bangsa.
2.
Landasan sosial
ekonomi rakyat yang masih rendah.
3.
Tidak mempunyai
para anggota konstituante bersidang dalammenetapkan dasar negara sehingga
keadaan menjadi berlarut-larut.
Hal ini menjadikan Presiden Soekarno
segera mengeluarkanDekrit Presiden tanggal 05 Juli 1959 yang isinya:
1.
Menetapkan pembubaran
konstituante
2.
Menetapkan UUD
1945 berlaku kembali sebagai konstitusi negaradan tidak berlakunya UUDS 19503.
3.
Pembentukan MPRS
dan DPAS
b. Masa demokrasi terpimpin
Masa
antara tahun 1959-1965 adalah masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin
berawal dari ketidak senangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik
yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan partai dan ideologinya
masing-masing, serta kurang memperhatikan kepentingan yang lebih luas.
Pengertian
dasar demokrasi terpimpin menurut ketetapanMPRS No. VIII/MPRS/1965 adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong
diantarasemua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan
nasakom dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Dominasi presiden
2.
Terbatasnya
peran partai politik
3.
Berkembangnya
pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosialpolitik di Indonesia.
Demokrasi
terpimpin yang dijalankan oleh Presiden Soekarnoternyata menyimpang dari
prinsip-prinsip negara demokrasi.Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara
lain:
1.
Mengaburnya
sistem kepartaian dan lemahnya peranan partaipolitik 2.
2.
Peranan parlemen yang lemah
3.
Jaminan hak-hak dasar warga negara masih lemah
4.
Terjadinya
sentralisasi kekuasaan pada hubungan antara pusat dandaerah
5.
Terbatasnya kebebasan pers
Akhir
dari demokrasi terpimpin memuncak dengan adanyapemberontakan G30-S/PKI pada
tanggal 30 September 1965.Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan
Presiden Soekarnodalam mempertahankan
keseimbangan antara kekuatan yang ada disisinya, yaitu PKI dan militer
yang sama-sama berpengaruh. Saat itu PKI ingin membentuk angkatan kelima,
sedangkan militer tidak menyetujui pembentukan tersebut. Akhir dari
demokrasi terpimpin ditandai dengan keluarnya Surat Perintah tanggal 11 Maret
1966 dariPresiden Soekarno kepada Jendral Soeharto untuk mengatasi keadaan.
3.Pelaksanaan demokrasi
pada masa orde baru
Masa orde baru dimulai tahun 1966.
Pemerintahan Orde Barumengawali jalannya pemerintahan dengan tekad melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru menganggap bahwa
penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah sebabutama kegagalan dari
pemerintahan sebelumnya. Orde Baru adalah tatanan peri kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang
dijalankan dinamakan demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai dari sila-sila
pada pancasila.
Pemerintahan orde baru diawali dengan
keluarnya Surat Perintah11 Maret sampai tahun 1968 dengan pengangkatan Jendral
Soehartosebagai Presiden RI. Orde baru melanjutkan pembangunan demokrasi berdasarkan
pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Semua lembaganegara, seperti MPR dan
DPR dibentuk. Orde baru juga berhasilmenyelenggarakan pemilihan umum secara
periodik, yaitu pada tahun1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Untuk
berjalannya demokrasi,pemerintah Orde Baru menyusun mekanisme kepemimpinan
nasional limatahun yang merupakan serangkaian garis besar kegiatan kenegaraan
yang dirancang secara periodik selama masa lima tahun.
Dengan
berjalannya mekanisme kepemimpinan
nasional lima tahun, pemerintahan orde baru berhasil
menciptakan stabilitas politik dan menyelenggarakan pembangunan
nasional yang dimulai dengan adanya pembangunan lima tahun
(Pelita), yaitu Pelita I tahun 1973-1978 sampaiPelita VI tahun 1993-1998.
Keberhasilan tersabut ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi,
meningkatnya tingkat pendidikan warga
negara, pembangunan infrastruktur,
berhasil menekan laju- pertumbuhan
penduduk.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya
pemerintahan Orde Baru mengarah pada pemerintahan yang sentralistis. Demokrasi
masa OrdeBaru bercirikan pada kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang
danmengatur seluruh proses politik yang terjadi. Lembaga kepresidenan
telahmenjadi pusat dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk danpenentu
agenda nasional, mengontrol kegitan politik dan pemberi legaciesbagi seluruh
lembaga pemerintah dan negara. Akibatnya, secara subtantif tidak ada
perkembangan demokrasi justru penurunan derajat demokrasi. Sejumlah indikator
yang menyebabkan demokrasi tidak terjadi pada masaOrde Baru yaitu:
1.
Rotasi kekuasan
eksekutif hamper dapat dikatakan tidak ada.
2.
Rekvutmen politik yang tertutup
3.
Pemilu yang jauh dari semangat Demokrasi
4.
Pengakuan terhadap
hak-hak dasar yang terbatas.
Orde Baru sesungguhnya telah mampu membangun stabilitaspemerintahan dan kemajuan ekonomi.
Namun, makin lama jauh darisemangat demokrasi dan kontrol rakyat. Akibatnya,
pemerintahan menjadikorup, sewenang-wenang, dan akhirnya jatuh. Sebab-sebab
kejatuhanOrde Baru adalah
1.
Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2.
Terjadinya
krisis politik
3.
Tidak
bersatunya lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru (Menteri danTNI)
4.
Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soehartountuk mundur dari jabatannya.
Dengan
demikian, maka berakhirlah pemerintaha masa Orde Barudengan diumumkannya
pengunduran diri Presiden Soeharto darikekuasaannya
pada tanggal 21 Mei 1998.
4. Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi
(1998-sekarang)Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yangdemokratis
antara lain:
1. Keluarnya
ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No.
VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentangReferendum.
3. Tap MPR RI No.
XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yangbebas dari KKN
4.Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatanPresiden dan Wakil Presiden RI.
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai aman demen I, II,
III
Pelaksanaan
demokrasi pada masa reformasi terdiri dari beberapa periodisasi pemerintaham,
antara lain:
1. T.
B.J. Habiebie
Kebijakan-kebijakan
yang dilakukan Habiebie pada masapemerintahanya antara lain:
1.
Membentuk
kabinet reformasi pembangunan Dibentuk pada tanggal 22 Mei 1998, dengan jumlah
menteri 16orang yang merupakan perwakilan dari GOLKAR, PPP, PDI
2.
Mengadakan
reformasi pada bidang politik. Habiebie berusaha menciptakan politik yang transparan,mengadakan
pemilu yang bebas, jujur, dan adil, membebaskantahanan politik, dan mencabut
larangan berdirinya Serikat BuruhIndependen
3.
Kebebasan
menyampaikan pendapat Kebebasan menyampaikan pendapat diberikan asal tetap berpedoman
pada aturan yang ada yaitu UU No. 9 Tahun 1998tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum.
4.
Reformasi
dalam bidang hukumTarget reformasinya yaitu subtansi hukum, aparator
penegak hukum, yang bersih dan berwibawa, dan instansi peradilan yang independen.
5.
Mengatasi
masalah dwifungsi ABRIKeanggotaan ABRI dalam DPR/ MPR dikurangi bahkan
padaakhirnya ditiadakan.
6.
Mengadakan
sidang istimewa pada tanggal 10-13 November 1998oleh MPR
7.
Mengadakan
pemilu tahun 1999Pelaksanaan pemilu dilakukan dengan asas LUBER (langsung,umum,
bersih) dan JURDIL (jujur dan adil)
2.
Abdurrahman Wahid
Kebijakan-kebijakan
yang ditempuh Abdurrahman Wahidantara lain:
1.
Meneruskan
kehidupan demokrasi seperti pemerintahansebelumnya (memberikan kebebasan
berpendapat di kalanganmasyarakat minoritas, kebebasan beragama,
memperbolehkankembali penyelenggaraan budaya Tionghoa)
2.
Merestrukturisasi
lembaga pemerintahan seperti menghapusdepartemen yang dianggapnya tidak efisien
(menghilangkandepartemen penerangan dan sosial untuk mengurangi
pengeluarananggaran, membentuk Dewan Keamanan Ekonomi Nasional).
3.
Ingin
memanfaatkan jabatan sebagai Panglima tertinggi dalammiliter dengan mencopot
Kapolri yang tidak sejalan dengankeinginan Gusdur.
3.Megawati Soekarno Putri
Kebijakan-kebijakan
yang ditempuhnya antara lain:
1.
Meningkatkan
kerukunan antar elemen bangsa dan menjagapersatuan dan kesatuan.
2.
Membangun
tatanan politik yang baru, diwujudkan dengandikeluarkannya UU tentang pemilu,
susunan dan kedudukanMPR/DPR, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
3.
Menjaga
keutuhan NKRI, setiap usaha yang mengancam keutuhanNKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon, Papua, Poso
4.
Melanjutkan
amandemen UU 1945, keluarnya UU tentang otonomidaerah menimbulkan penafsiran
yang berbeda tentang pelaksanaanotonomi daerah. Oleh karena itu, pelurusan
dilakukan denganpembinaan terhadap daerah.
4.Susilo Bambang
Yudhoyono
Kebijakan-kebijakan
yang ditempuh SBY antara lain:
1.
Anggaran
pendidikan ditingkatkan menjadi 20% dari keseluruhanAPBN
2.
Konversi minyak tanah ke gas
3.
Pembayaran utang secara bertahap kepada PBB
4.
Buy-back saham BUMN
5.
Pelayanan UKM (Usaha Kecil Menengah) bagi rakyat kecil
6.
Subsidi
BBM
7.
Memudahkan investor asing untuk berinvestasi di
Indonesia
8.
Meningkatkan
sektor pariwisata “Visit Indonesia 2008”
9.
Pemberian
bibit unggul pada petani
10. Pemberantasan korupsi melalui
dengan dibentuknya KPK (KomisiPemberantasan Korupsi)
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan diAthena Kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasimodern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu dandefinisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan denganperkembangan sistem “demokrasi” dibanyak
negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berartirakyat dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikansebagai
pemerintahan rakyat atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuahkata kunci
tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi
saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Negara
Indonesia menunjukkan sebuah Negara yang sukses menujud emokrasi sebagai bukti
yang nyata, dalam pemilihan langsung presiden danwakil presiden. Selain itu
bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negara bebas berbicara,
mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkanmengawasi jalannya pemerintahan.
Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam
memilih salah satu keyakinanpundibebaskan.
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia yang meliputi: pada masa ordelama, orde baru, masa
reformasi yang terdiri dari: Reformasi pada masa B.J.Habiebie, Megawati
Soekarno Putri, Abdurrahman Wahid/Gusdur, hinggapresiden yang sekarang Susilo
Bambang Yudhoyono.
3.2.Saran
Demokrasi
adalah sebuah proses yang terus menerus merupakangagasan dinamis yang terkait
erat dengan perubahan. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara
Indonesia yang menganut sistem pemerintahan demokrasi kita sudah sepatutnya
untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi
yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu sistem demokrasi yang utuh di dalam
wadah pemerintahan bangsaIndonesia